Inilah Penjelasan Garis Kotak Kuning di Lampu Merah Kota Madiun (YBJ) - Beberapa saat lalu pemandangan agak sedikit berbeda mewarnai jalan perempatan / pertigaan yang ada lampu merah di kota madiun. Ditengah-tengah perempatan / pertigaan jalan tersebut terdapat garis kotak segi empat tepat simetris berada di tengah.
Apa sih maksud dari marka berwarna kuning tersebut ?
Namanya adalah Yellow Box Junction (YBC). Yellow Box Junction (YBJ) merupakan marka
jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang
tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan marka jalan.
YBJ ini berfungsi sebagai kawasan kosong tanpa kendaraan atau benda
penghalang lainnya. Tujuannya untuk mencegah kemacetan di salah satu
jalur dan berakibat pada kepadatan arus kendaraan di jalur lain yang
sebenarnya tidak macet. Selain itu, YBJ juga sebagai tanda areal tanpa
kendaraan. Misalnya, terjadi kepadatan lalu lintas di dalamnya, pengguna
kendaraan bermotor lainnya yang masih di luar rambu tersebut harus
berhenti, menunggu kemacetan terurai.
Peraturannya, walaupun
lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ
harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning
itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam
YBJ sudah keluar.
Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.
Yellow Box Junction (YBJ) sangat berguna di persimpangan-persimpangan
jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak
kepadatan lalu lintas. Adanya YBJ ini walaupun lampu lalu lintas
(traffic light) sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus
berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju
jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Saat ini, masih
banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos traffic light, saat
antrean kendaraan di depannya belum terurai. Bagi pengendara yang tetap
memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada
kendaraan lain di dalamnya,
maka akan ditilang.
Pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas dan akan ditilang.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas
dan Angkutan Jalan,
pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b
berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang
garis stop. Pelanggarnya dapat dijerat pidana kurungan dua bulan penjara
atau denda
Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Ke
depannya, marka kotak kuning itu akan dibantu dengan alat Closed
Circuit Television (CCTV). Dengan dipasang CCTV, maka pelanggaran yang
terjadi bisa cepat terekam.
Yellow Box Junction
akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab
kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. (NTMC Polri)
dikutip dari radar madiun - Warna kuning tampaknya berjodoh dengan upaya mengurai kemacetan lalu lintas. Setidaknya, sejumlah persimpangan di Kota Madiun tak lagi diwarnai arus crowded setelah dipasang yellow box junction (YBJ). ‘’Sudah saya pantau, alhamdulillah arus lalu lintas jadi lancar,’’ ujar Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI), kemarin (16/7).
Garis warna kuning yang membentuk kotak itu tersebar di sembilan titik yang selama ini memiliki kepadatan arus lalu lintas tinggi hingga tidak jarang diwarnai kemacetan. Di antaranya, simpang Bank Mandiri, perempatan Tugu, dan simpang Jalan Bali-Kenari (selengkapnya lihat grafis).
Menurut BI, pemasangan YBJ sudah melalui kajian mendalam, termasuk analisis dan evaluasi Forum Lalu Lintas Kota Madiun. ‘’Selama sebulan ini kami terus kami pantau dan nanti akan dievaluasi demi kenyamanan para pengguna jalan,’’ tuturnya.
BI menyebut YBJ sudah jamak diterapkan di kota-kota besar untuk mengurai kemacetan.
Marka jalan berwarna mencolok itu mulai diadaptasi di Indonesia sejak 2010 silam. Marka tersebut berfungsi mencegah arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
‘’Kendati trafick light dari arah berlawanan menyala hijau, pengendara tidak boleh melewati garis itu jika masih ada kendaraan yang melintas di kotak kuning. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong,’’ papar wali kota panjang lebar.
Kepadatan arus lalu lintas di Kota Madiun selama ini, kata dia, biasanya terjadi pada pukul 06.00-08.00 dan 16.00 – 17.30. ‘’Jam-jam itu bersamaan aktivitas pelajar berangkat ke sekolah dan pegawai ke kantor serta jam pulang sekolah dan pulang dari kantor,’’ terang BI.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Heri Suwartono menambahkan, pemasangan YBJ di sejumlah persimpangan tersebut mengacu Permenhub 34/2014 tentang Marka Jalan. ‘’Pengguna jalan jangan main serobot. Lebih baik berhenti sejenak jika masih ada kendaraan berjalan di YBJ. Kuncinya memang pada kesadaran masyarakat,’’ tegasnya.
Heri mengatakan, di sembilan titik yang sudah dipasang YBJ terdapat trafick light ber-CCTV. Pengendara yang melanggar dipastikan terdeteksi. Hanya, sejauh ini pelanggar sebatas mendapat teguran agar tidak mengulangi lagi.
‘’Setelah diujicobakan sebulan, kalau melanggar ya ditilang,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Madiun.
Dishubkominfo, kata Heri, bakal menyebar edaran ke 27 kelurahan dan tiga kecamatan di Kota Madiun untuk menyosialisasikan YBJ ke warga. Juga lingkungan sekolah, kampus, serta instansi. ‘’Sosialisasi juga melalui medsos maupun PPID,’’ imbuhnya.
Heri mengatakan, YBJ kelak bakal dipasang di titik-titik lain yang kepadatan arus lalu lintasnya semakin meningkat. Di antaranya, Jalan Salak, Bali, Urip Sumoharjo, Soekarno-Hatta, Trunojoyo, dan Diponegoro. ‘’Yang belum diusulkan tahun depan,’’ sebutnya.
Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP I Gusti Made Merta membenarkan sejauh ini pihaknya memprioritaskan sosialisasi simpatik kepada pengguna jalan. Sebab, diakuinya warga setempat masih cukup asing dengan YBJ. ‘’Itu bukan hiasan, tapi marka jalan yang harus ditaati agar tidak terjadi kemacetan,’’ urainya.
Gusti menilai kemacetan di sejumlah ruas jalan Kota Madiun merupakan imbas tingginya populasi kendaraan. Dia menyebut setiap tahun rata-rata terdapat tambahan 10 ribu unit kendaraan, baik roda dua maupun empat. ‘’Selain itu, ibu kota eks karesidenan sehingga jadi jujugan warga luar daerah, terutama saat weekend dan hari libur,’’ katanya.